oleh

Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi, Aksi Demo Damai Di depan Pemkab Banyuwangi, Menolak Berlakunya Perpres Nomor 104 Tahun 2021.

BANYUWANGI – Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (Askab) melakukan aksi demo damai di depan Pemkab Banyuwangi menolak berlakunya Perpres Nomor 104 Tahun 2021.

“Perpres itu dianggap memicu keresahan para perangkat desa karena tidak sesuai dengan irama pemerintah di tingkat desa.Senin 20 Desember 2021,”Agar Perpres 104 Tahun 2021 dicabut. Aksi dipimpin boleh Ketua Askab Anton Sujarwo.

“Para kepala desa resah pasca turunnya Perpres Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN 2022. Mereka bingung karena aturan itu tidak sesuai dengan ritme pemerintahan di desa,” kata Anton Sujarwo.

Perpres tertanggal 29 November 2021 itu mengatur rincian APBDes, khususnya Dana Desa atau DD. Aturan ini yang dianggap menabrak sistem perencanaan desa yang sudah berjalan.

Askab pernah melakukan aksi di Pemkab Banyuwangi pada awal Desember 2021. Tapi upayanya menemui Bupati Banyuwangi Ipuk Festiandani Azwar Anas tak membuahkan hasil.

IMG-20211220-WA0029

Sebagai informasi, ayat yang menjadi keberatan Pemdes adalah Pasal 5 Ayat (4) yang berbunyi: Dana Desa sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b ditentukan penggunaan untuk: a. program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen) dan b. program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 2O persen.

Selanjutnya, di poin c berbunyi dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan d. Program sektor prioritas lainnya.

Mereka memasang spanduk di mobil yang bertuliskan permintaan agar Perpres Nomor 104 Tahun 2021 dicabut. Sebab aturan itu membuat kepala desa di Banyuwangi tidak kuat lagi.(Jaenudin)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *