BANYUWANGI Petugas gabungan personil Perhutani KPH Banyuwangi Selatan bersama Anggota Polsek Pesanggaran mengamankan yang diduga pelaku pencurian kayu rimba di wilayah hukum KPH Banyuwangi Selatan. Kemis (11/8/2022).
Kanit Reskrim Polsek Pesanggaran Iptu Sutomo Mengatakan memang benar hasil pengamanan kegiatan patroli bersama petugas Perhutani KPH Banyuwangi Selatan tersebut berhasil mengamankan pelaku pencurian dan barang buktinya.
Giat Pengamanan kendaraan Truck yang diduga mengangkut kayu illegal Bersama KRPH Pulomerah, Danru Polhutmob, KRPH Senepo Selatan, empat Anggota Polsek Pesanggaran
Dan tiga Anggota Polhutmob, dua staf BKPH Sukamade.Lokasi tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Desa Sumbermulyo Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi.
Asal kayu Petak 70 N RBC RPH Pulomerah BKPH Sukamade ,KPH Banyuwangi Selatan.
Sedangkan barang bukti yang di amankan satu unit kendaraan truck Nopol P 9526 VB dan kayu gelondong rimba jambu 115.
Dengan dasar undang – undang RI Nomor : 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.”kata Kanit Reskrim Polsek Pesanggaran Iptu Sutomo.
Iptu Sutomo menjelaskan kronologi kejadian Berdasarkan informasi pengaduan dari masyarakat, bahwa ada kendaraan Truck Nopol : P 9526 VB yang bermuatan kayu illegal berasal dari Dusun Pancer Desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran yang patut diduga berasal dari kawasan hutan RPH Pulomerah BKPH Sukamade KPH Banyuwangi Selatan.
Selanjutnya KRPH Pulomerah berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsekta Pesanggaran meminta bantuan personil untuk melakukan penghadangan dan pemeriksaan.
Petugas gabungan melakukan pemeriksaan awal di TKP sopir dan pemilik kayu tidak dapat menunjukan dokumen yang berlaku .
Selanjutnya barang bukti kayu dititipkan ke TPK Ringintelu Blok Kesilir dan kendaraan truck beserta 2 (dua) orang diduga pelaku diamankan ke Polsekta Pesanggaran.
Diamankan dua orang atas nama Sopir Muhammad Ambarudin (25) Dusun Seneposari Rt.003 Rw.008 Desa Barurejo Kecamatan Siliragung Banyuwangi.
Untuk Pemilik kayu Jumadi (57) Dusun Kaliagung Rt.001 Rw.001 Desa Kendalrejo Kecamatann Tegaldlimo Kabupaten Banyuwangi.
Orang tersebut dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara pidana membawa mengangkut kayu rimba jambu milik Perhutani tanpa dilengkapi surat surat yang sah sebagaimana di maksud dalam pasal 12 huruf d jo pasal 82 ayat 1 huruf a, UU.RI No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Setelah dilakukan penghitungan dan peleteran kayu rimba jambu yang diamankan sebanyak 115 batang 4,89 m3.
Dengan kesimpulan Bahwa Barang bukti kendaraan truck beserta sopir dan pemilik kayu dalam pemeriksaan Polsekta Pesanggaran sebagai saksi hingga tahap penyidikan dinaikan statusnya sebagai tersangka.
Bahwa dari hasil pemeriksaan sementara kayu yang diamankan berasal dari hutan RPH Pulomerah BKPH Sukamade Perhutani KPH Banyuwangi Selatan. (Jaenudin//JN).


Komentar