BANYUWANGI, Jurnalnews – Polsek Siliragung dan Polhutmob melakukan operasi gabungan untuk mengamankan peredaran kayu illegal logging di luar kawasan hutan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan.
Pada hari Selasa, 04 April 2023, pukul 09.30 WIB, operasi gabungan tersebut berhasil mengamankan kayu jati gelondong sebanyak 21 batang atau 1,710 m3 di Dusun Pacemengan RT.007 RW.001 Desa Buluagung Kecamatan Siliragung.
Selanjutnya, pada TKP 1 dilakukan penyisiran di sekitar TKP dan ditemukan kayu jati olahan di belakang rumah pekarangan milik Mujiono sebanyak 8 batang atau 0,60092 m3.
Setelah itu, pada TKP 2 yang berbeda di Dusun Pacemengan RT.002 RW.002 Desa Buluagung Kec Siliragung, tepatnya di belakang rumah pekarangan Milik Mohammad Tamzis ditemukan beberapa tumpuk kayu jati gelondong sebanyak 36 batang atau 3,790 m3. Kayu temuan tersebut patut diduga berasal dari kawasan hutan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan.
Waka Adm/KSKPH Perhutani Banyuwangi Selatan Muchlisin Sabarna membenarkan adanya temuan kayu jati dipekarangan milik warga tersebut.
“Kita berhasil amankan kayu jati tanpa dokumen dengan jumlah total 65 batang atau 6,10092 m3,” jelasnya.
Masih kata dia,” Semua kayu hasil pengamanan diangkut dan diamankan ke Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Gaul Desa Grajagan.” Ujarnya.
Selama pelaksanaan kegiatan operasi gabungan di dua tempat lokasi yang berbeda, tidak ada potensi gangguan keamanan di sekitar TKP.
Langkah-langkah yang dilakukan oleh petugas antara lain melakukan koordinasi dengan Kapolsek Siliragung dan Kanit Reskrim Polsek Siliragung, pengamanan barang bukti, memastikan asal usul kayu, membuat laporan polisi, dan menyerahkan proses penyelidikan ke Polsek Siliragung.
Muchlisin menambahkan,” Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, operasi gabungan seperti ini sangat penting dilakukan,” jelasnya.
“Semoga dengan adanya kegiatan ini, peredaran kayu illegal logging dapat diminimalisir dan kelestarian hutan dapat terjaga.” Tambahnya.
Penulis : Rony
Komentar