oleh

Kritik Mencuat terhadap Kurangnya Transparansi Proyek Pavingisasi di Banyuwangi

BANYUWANGI, Jurnalnews – Kritik mengenai proyek pavingisasi di tengah losan sawah di Dusun Tanjungrejo, Desa Sembulung, Kecamatan Cluring, terus mengemuka.

Salah satu yang turut mengungkapkan keprihatinan adalah anggota DPRD Banyuwangi, Sopiyandi. Ia menyoroti kurangnya transparansi dalam proyek pemerintah ini, terutama terkait absennya papan nama proyek sampai pekerjaan pembangunan selesai.

Proyek ini diduga dikerjakan melalui metode penunjukan langsung, atau biasa disebut dengan PL. Namun, besaran anggaran dan asal-usulnya nampaknya terbungkus dalam ketidakjelasan.

Pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pun tidak mengambil langkah untuk memasang papan pengumuman proyek di lokasi, yang seharusnya menjadi elemen penting dalam memberikan informasi kepada publik.

Sofiandi, selaku Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, mengungkapkan bahwa permasalahan terkait proyek pembangunan jalan paving di persawahan Desa Sembulung akan segera diangkat dalam forum diskusi dengan pihak Dinas terkait.

“Dalam waktu dekat, saya akan membawanya ke forum komisi, di mana kita akan membahas ini bersama dengan pihak Dinas terkait,” tegasnya.

Tindakan ini diharapkan dapat membuka jalur komunikasi yang lebih baik antara pemerintah daerah dan masyarakat, serta menegaskan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek-proyek publik.

Sementara itu, Kepala Desa Sembulung Suprayitno, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak pernah dikunjungi oleh perwakilan dari perusahaan (CV) yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek tersebut.

“Sejauh ini, pihak CV belum pernah mengirimkan surat pemberitahuan resmi ke kantor Desa,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa terkait tidak dipasangnya papan nama proyek, ia mengaku tidak begitu paham tentang aturan yang mengaturnya.

Uny Saputra, Ketua Pendopo Semar Nusantara (PSN) Banyuwangi, menekankan bahwa pemasangan plang proyek adalah suatu kewajiban yang harus dilakukan untuk semua proyek fisik yang mendapatkan pendanaan dari pemerintah, tanpa terkecuali. Baik proyek-proyek dengan nilai besar maupun yang berskala lebih kecil, bahkan yang bernilai di bawah Rp200 juta, serta proyek-proyek yang tidak melalui proses lelang.

“Pemasangan plang proyek memiliki tujuan utama, yakni memudahkan masyarakat selaku pihak yang berhak mengawasi perkembangan pekerjaan yang dijalankan oleh pihak kontraktor atau pelaksana. Langkah ini sekaligus menjadi implementasi dari prinsip-prinsip yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” jelasnya.

Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.

Aturan tersebut, tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah. Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

Penulis : Rony Subhan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *