BANYUWANGI, Jurnalnews – Pada pertengahan tahun 2023, tepatnya di triwulan kedua, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi telah berhasil menyelesaikan setidaknya 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari total 17 Raperda yang diajukan. Bahkan, beberapa di antaranya telah berhasil disahkan.
Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi, menjelaskan bahwa saat ini sudah ada 6 Raperda yang telah mencapai tahap pengesahan dan pengajuan nomor register. Penjelasan ini diberikan pada hari Jumat, 8 September, di ruang kerjanya.
“Keenam Raperda ini sudah mencapai tahap pengesahan dan telah diajukan untuk mendapatkan nomor register,” jelasnya.
Ia menambahkan,” Raperda ini mencakup topik BUMD, Pengelolaan Keuangan Daerah, dan juga Raperda mengenai Pertanggungjawaban APBD tahun 2022,” ungkapnya.
Tak hanya itu, dia juga mengungkapkan bahwa terdapat Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Raperda tentang Pencabutan Perda nomor 4 tahun 2011 tentang Andalalin dan Amdal, serta Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Menular.
“Khusus untuk penanggulangan penyakit menular, kita telah memfasilitasi prosesnya dengan baik. Kami baru-baru ini berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Jatim terkait dengan perubahan terbaru dalam Undang-undang Kesehatan, yakni Undang-undang nomor 17 tahun 2023,” paparnya.
Sofiandi, menyebut bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Jatim, Bapemperda segera melanjutkan konsultasi dengan Kementerian Kesehatan. Saat ini, langkah selanjutnya adalah menyelaraskan regulasi dari Undang-Undang Kesehatan terbaru.
Menurutnya, terdapat beberapa aspek kunci yang sangat strategis dari Undang-Undang Kesehatan terbaru yang perlu diintegrasikan ke dalam Raperda. Ini termasuk upaya efektif dalam perlindungan tenaga kesehatan (nakes), optimalisasi penggunaan teknologi medis, dan berbagai aspek lainnya.
“Kami telah merancang kerangka kerja untuk menggabungkan hal-hal ini ke dalam Raperda yang telah kami bahas, bahkan telah mendapat dukungan dari Gubernur Jatim,” ungkapnya.
Selanjutnya, dia menambahkan bahwa beberapa Raperda yang sedang dalam proses pembahasan meliputi Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Raperda tentang PAK APBD tahun 2023. Selain itu, terdapat dua Raperda lain yang saat ini sudah berada pada tahap fasilitasi dan hanya menunggu pengesahan.
“Kami hanya tinggal menunggu pengesahan untuk dua Raperda tersebut, yang saat ini masih dalam tahap fasilitasi oleh Gubernur, yaitu Raperda tentang JDIH (Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum) dan Pengarusutamaan Gender,” jelasnya.
Bapemperda DPRD Banyuwangi memiliki optimisme tinggi bahwa pada tahun 2023 ini, dewan dapat berhasil mengesahkan 70 persen dari jumlah Raperda yang telah ditargetkan untuk diubah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Kami optimis bahwa sisa waktu yang ada akan dimanfaatkan secara maksimal. Kami memiliki target minimal 70 persen dari Raperda ini dapat terselesaikan,” tandasnya.
Penulis : Rony Subhan
Komentar