oleh

Panwas Cluring Siap Patroli, Penertiban Gambar Bacaleg APS menyerupai APK

BANYUWANGI, Jurnalnews – Sejumlah banner bacaleg tersebar di hampir seluruh wilayah desa di kecamatan Cluring, Banyuwangi. Meskipun pemasangan banner ini belum memasuki tahap kampanye pemilik banner tetap nekat untuk memasangnya.

Informasi tentang pemasangan alat peraga kampanye diatur sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024. Masa kampanye dijadwalkan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Ketua Umum LSM Kodeba Banyuwangi, Suparmin SH, mengatakan bahwa penertiban segala bentuk atribut dan alat peraga kampanye dari seluruh partai politik melalui masing-masing bacaleg segera harus dilaksanakan. Hal ini bertujuan agar pesta demokrasi lima tahunan dapat berjalan sesuai aturan.

‘Sebelum pelaksanaan penertiban, sebaiknya dilakukan sosialisasi terlebih dahulu oleh KPU bersama Panwaslu. Sosialisasi ini perlu disampaikan kepada bacaleg agar seluruh tahapan dapat berjalan lebih tertib sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan KPU,” jelasnya.

Suparmin menambahkan, “Pemasangan atribut dan alat peraga kampanye harus mendapatkan perhatian serius, karena banyak alat peraga yang dipasang di dekat tempat atau sarana pendidikan, perkantoran, dan tempat ibadah,” ungkapnya.

Suparmin menekankan saran kepada pemerhati terhadap penyelenggaraan Pesta Pora Demokrasi Pancasila. Sebaiknya, dibentuk lembaga independen pemantau pemilu, yaitu KIPP (Komite Independen Pemantau Pemilu), yang dianggapnya akan lebih efektif.

, Muhamad Tusriadi, Komisioner Pangwaslu KPPH kecamatan Cluring. (Foto: Rony. Jurnalnews).
, Muhamad Tusriadi, Komisioner Pangwaslu KPPH kecamatan Cluring. (Foto: Rony. Jurnalnews).

Diwaktu yang berbeda, Muhamad Husriadi, Komisioner Pangwaslu KPPH, mengungkapkan perihal Aturan Pemilu Sosialisasi (APS) kepada Panwaslu di kecamatan Cluring. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya agar pimpinan partai politik (Parpol) mengambil inisiatif sendiri dalam menertibkan APS yang mirip dengan Alat Peraga Kampanye (APK).

“Terkait dengan APS, kami telah menyampaikan himbauan dari Bawaslu kepada semua pimpinan Parpol untuk secara mandiri menertibkan APS yang menyerupai APK,” tuturnya.

Bahkan, surat himbauan tersebut telah dikirimkan kepada pimpinan Parpol jauh sebelumnya. Hal ini dilakukan karena di wilayah kecamatan Cluring, ditemukan sejumlah Aturan Pemilu Sosialisasi (APS) yang mirip dengan Alat Peraga Kampanye (APK). Dalam pedoman yang tercantum dalam himbauan, salah satunya mencatat ajakan untuk memilih.

“Memang, di wilayah kecamatan Cluring, kita temui banyak APS yang mirip dengan APK, namun dilarang menyertakan unsur ajakan memilih seperti contoh coblos nomor urut, simbul gambar paku, atau materi lain yang mengandung ajakan untuk memilih,” ungkap Muhamad Husriadi kepada Jurnalnews.com.

Penertiban gambar bacaleg dalam Aturan Pemilu Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) di desa-desa di kecamatan Cluring menjadi fokus Panwas Cluring. Mereka saat ini menunggu petunjuk resmi dari Bawaslu terkait proses penertiban.

“Kami tidak dapat segera menindaklanjuti tanpa mengikuti instruksi dari Bawaslu. Hari ini, kami telah menerima surat instruksi resmi, dan segera melaksanakan patroli bersama Panwas serta rekan-rekan dari PKD di seluruh wilayah kecamatan Cluring untuk melakukan inventarisasi,” jelasnya.

Muhamad Tusriadi berharap agar partai politik (Parpol) dan calon legislatif (Bacaleg) tetap berkoordinasi dengan Panwas. Dengan begitu, informasi yang diperoleh dapat saling mendukung demi terwujudnya sinergi dan kelancaran pelaksanaan Pemilu. (Rony//JN).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *