BANYUWANGI, Jurnalnews – Petugas Polhutmob Perhutani Banyuwangi Selatan berhasil mengamankan Gathut (41 tahun), seorang warga Dusun Rejo agung, Rt 02, Rw 03, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur, yang kedapatan membawa kayu jati tanpa dokumen resmi.
Kejadian ini terjadi di SPBU Cluring, Selasa, 12 Desember 2023, pukul 11.00 wib, saat Gathut tengah mengisi bahan bakar. Empat petugas Polhutmob menjalankan tugasnya dengan menangkap pelaku yang membawa tiga batang kayu jati tanpa dokumen. Kayu jati tersebut diangkut menggunakan kendaraan pic uap Suzuki ST. 150 dengan nomor polisi S 9865 WK berwarna hitam.
Sebelumnya, petugas Polhutmob mendapatkan informasi tentang adanya seseorang yang membawa kayu jati melintas di jalan raya Jajag. Mereka kemudian berjaga di lampu merah Jajag, siap mengintai identitas kendaraan yang telah dikantongi.

Icuk Setiyo Mujiharto, Danru Polhutmob Perhutani Banyuwangi Selatan, menjelaskan bahwa berbekal informasi tersebut, mereka berhasil mengintai pelaku di perempatan lampu merah Desa Jajaq, Kecamatan Gambiran.
“Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, kami bersama empat anggota Polhutmob membuntuti hingga pelaku berhenti di SPBU Cluring untuk mengisi BBM. Pada kesempatan tersebut, pelaku berhasil kami amankan,” ujar Icuk Setiyo Mujiharto.
Ketika ditanya mengenai dokumen kayu, pelaku tidak mampu menunjukkannya, bahkan pelaku mengaku tidak memiliki surat dokumen resmi terkait kayu jati yang diangkutnya.
Pelaku kemudian diamankan ke kantor Perhutani Benculuk, dilanjutkan dengan pelaporan ke Polsek Cluring. Tak berselang lama, anggota reskrim Polsek Cluring tiba di lokasi, pelaku dan barang bukti berupa tiga batang kayu jati dan mobil pic up dibawa ke Polsek Cluring untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tiga batang kayu jati ini memiliki ukuran dan volume berbeda, yaitu panjang 2 meter dengan diameter 46cm (isi meter kubik 0.330), panjang 2 meter dengan diameter 10cm (isi meter kubik 0.260), dan panjang 2 meter dengan diameter 24cm (isi meter kubik 0.180),” tambah Icuk Setiyo Mujiharto.
Hasil ivestigasi pihak perhutanin barang bukti tersebut diduga berasal dari penebangan ilegal yang dilakukan di RPH Silirbaru, BKPH Pesanggaran, petak 76H-1.

Kapolsek Cluring, AKP Abd Rohman, S.H., menjelaskan penangkapan pemilik kayu jati tanpa surat dokumen yang dilakukan di SPBU Cluring, yang berlokasi di Dusun Krajan, Desa Cluring, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, berhasil mengamankan tiga batang kayu jati berukuran besar.
“Pelaku telah berhasil diamankan dan saat ini berada dalam tahanan Polsek Cluring. Tindakan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah mengalami perubahan melalui Pasal 37 angka 13 PERPU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” jelasnya.
Ia menambahkan, kayu jati tanpa dokumen tersebut rencananya akan dikirimkan kepada pemesan di wilayah Desa Balak, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi.
“kayu jati ini akan dikirim ke pemesan di wilayah Rogojampi,” kata Kapolsek Cluring AKP Abd Rohman, S.H.,kepada Jurnalnews.com.
“Tidak hanya melakukan penyelidikan terkait penangkapan kasus ini, namun kami juga akan segera melakukan pemeriksaan di rumah korban karena kami menerima informasi bahwa pelaku adalah seorang pengepul dan pengrajin mebel,” ungkap Kapolsek.

Diketahui, Gathut, pelaku dalam kasus ini, sebelumnya pernah digrebek di kediamannya oleh Polhutmob. Saat itu, ditemukan sejumlah 81 batang kayu jati tanpa dokumen pada tanggal 13 Oktober 2023, pukul 09.00 WIB. Saat pengrebekan dilakaukan Gathut kabur.
Kejadian itu mengakibatkan kerugian bagi pihak Perhutani sebesar Rp. 15.779.000. Permasalahan ini kemudian dilaporkan dalam bentuk pengaduan oleh pihak Perhutani Banyuwangi Selatan ke Polsek Pesanggaran. (Rony//JN).
Komentar