oleh

Diskusi tentang Pencegahaan Perkawinan Anak Usia Dini

Diskusi panel dengan para tokoh agama Islam untuk mendukung pencegahan perkawinan anak di kabupaten Banyuwangi oleh USAID erat dengan Dinsos PP dan KB di aula Minak Jinggo Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Selasa (10/09/2024).

Ketua panitia Anwar Sholihin dari LPKP Jawa Timur Sri Rahayu fasilitator USAID erat di Kabupaten Banyuwangi menyanyikan bahwa disamping Banyuwangi, acara serupa juga dilakukan di 4 Kabupaten lainnya.

“Kita menghadirkan empat penyuluh Agama Islam yang perkawinan anaknya tinggi, ” katanya.

Kepala Dinas sosial PP dan KB diwakili Luqman Hakim ketika membuka acara menyampaikan bahwa pencegahan perkawinan anak sangat penting untuk dilakukan demi untuk peningkatan kualitas keluarga.
Narasumber Amanullah dari Kanwil kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dan Imam Nakh’oi dari UNib Situbondo  menyampaikan bahwa dalam Al-Qur’an banyak sekali ayat-ayat yang menerangkan tentang perkawinan, sehingga disimpulkan bahwa masalah perkawinan ini sangat penting karena dalam perkawinan sangat kompleks. Tentang usia nikah, Nakho’i menyampaikan bahwa dalam Al-Qur’an tidak menyebut angka atau usia dewasa.

Lebih lanjut Nakho’i menyampaikan bahwa Undang-undang perkawinan mengizinkan untuk menikah ketika usia sudah mencapai 19 tahun.

“Balaghun nikah itu ya setelah dewasa, ” katanya.

Amanullah menyampaikan bahwa salah satu penyebab stunting adalah adanya perkawinan anak terutama yang dilakukan dengan alasan sudah hamil sebelum nikah.(Syaf)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *