oleh

Lima Kecamatan di Banyuwangi Masuk Kategori Daerah Sangat Rawan Narkotika

Banyuwangi, Jurnalnews (30/10/2024) – Hari ini, Kamis, 30 Oktober 2024, Rapat Koordinasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Kabupaten Banyuwangi digelar di Hall Blimbingsari, Kokoon Hotel Banyuwangi. Acara ini menghadirkan para narasumber utama, termasuk Kombes Faisol Wahyudi, SIK., Kepala BNNK Banyuwangi, Kompol M. Khoirul Hidayat, SH., MH., Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi, serta Yudhi Erwanto, SH., yang mewakili Bakesbangpol dan sekretariat P4GN.

Acara diawali dengan sambutan dari Plt. Kepala Bakesbangpol Kabupaten Banyuwangi, Drs. R. Agus Mulyono, M.Si., diikuti oleh pemaparan dari Kepala BNNK Banyuwangi mengenai survei Indeks Kawasan Rawan Narkotika. Dalam pemaparannya, Faisol Wahyudi menyoroti tantangan survei ini, terutama kendala minimnya responden yang bersedia berpartisipasi.

Paparan menarik berikutnya disampaikan oleh Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi, M. Khoirul Hidayat, yang mengungkapkan bahwa lima kecamatan di Banyuwangi telah masuk dalam kategori “sangat rawan narkotika.” Kecamatan-kecamatan tersebut adalah Kalipuro, Kalibaru, Banyuwangi, Srono, dan Muncar. Selain itu, terdapat lima kecamatan yang masuk kategori “rawan,” 13 kecamatan masuk kategori “cukup rawan,” dan hanya Kecamatan Licin yang dinyatakan sebagai “daerah kondusif” dari ancaman narkotika.

Yudhi Erwanto, SH., mewakili Bakesbangpol dan sekretariat P4GN, memberikan paparan terakhir yang membahas aspek hukum, prosedur, dan pelayanan kepada masyarakat dalam pencegahan serta pemberantasan narkoba di Banyuwangi. Ia juga menekankan pentingnya peran aktif organisasi masyarakat dalam mendukung upaya pemerintah menanggulangi peredaran narkoba.

Catatan Penting dari Sesi Diskusi
Sesi diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai masukan konstruktif, menghasilkan beberapa poin penting sebagai catatan untuk penanggulangan narkoba di Banyuwangi:

  1. Peran Organisasi Masyarakat: Partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba memerlukan peran organisasi masyarakat yang jelas untuk memberikan dampak yang lebih signifikan.
  2. Bahaya Miras: Minuman keras (miras) dianggap tak kalah berbahaya dibanding narkoba. Namun, penanganan miras oleh pemerintah, khususnya Satpol PP, dinilai masih lemah.
  3. Tes Urin: Pemerintah daerah perlu mengalokasikan anggaran untuk tes urin bagi warga tidak mampu serta lulusan SD yang akan masuk SMP dan lulusan SMP yang akan masuk SMA, sesuai peraturan dan dasar hukum yang ada.
  4. Absennya Dinas Pendidikan dan Kemenag: Disayangkan bahwa dalam rapat koordinasi sepenting ini, tidak hadir perwakilan dari Dinas Pendidikan maupun Kementerian Agama (Kemenag), yang membawahi sekolah-sekolah dan madrasah yang rentan terhadap bahaya narkoba.
  5. Dukungan Kepolisian untuk Satpol PP: Kepolisian menyatakan kesiapan untuk mendukung Satpol PP dalam mengatasi kendala administratif dan prosedural terkait penanganan miras dan narkoba.
    Rapat koordinasi ini diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah konkret dalam memerangi peredaran narkoba di Banyuwangi dan meningkatkan partisipasi seluruh lapisan masyarakat serta instansi terkait. (AW)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *