Banyuwangi, Jurnalnews.com – Penertiban kawasan Pasar Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi bersama Camat Wongsorejo, Polsek Wongsorejo, kepala desa Bajulmati, serta jajaran perangkat desa, pada Kamis pagi, 9 April 2026.
Kegiatan ini bertujuan untuk menata dan menertibkan lapak pedagang yang dinilai semrawut serta melanggar aturan, khususnya penggunaan trotoar sebagai lokasi berjualan.
Camat Wongsorejo, Mohammad Mahfud, menjelaskan bahwa langkah tersebut lebih mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi kepada para pedagang. Ia menegaskan, pemerintah tidak serta-merta melarang masyarakat mencari nafkah, namun mengingatkan pentingnya menjaga fungsi fasilitas umum.
“Pada prinsipnya kita tidak mengusir pedagang, tetapi memberikan pemahaman bahwa trotoar itu diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan untuk tempat berjualan. Jadi meja atau lapak yang berada di trotoar harus dipindahkan,” jelas Mahfud.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa berdasarkan kesepakatan bersama, setelah pukul 12.00 WIB, area trotoar dan depan toko harus dalam kondisi bersih dari aktivitas jual beli maupun barang dagangan.
“Tidak boleh ada lapak atau barang yang ditinggal di trotoar. Semua harus dibawa pulang atau dipindahkan ke area yang telah disediakan di dalam atau belakang pasar,” tegasnya.
Mahfud juga menyoroti masih banyaknya pelanggaran yang dilakukan pedagang, terutama pemilik toko yang memanfaatkan trotoar hingga meluas ke area parkir. Menurutnya, hal tersebut mengganggu kenyamanan dan akses masyarakat umum.
“Trotoar itu fasilitas umum, bukan milik pribadi. Kalau dikuasai, masyarakat tidak bisa lewat. Padahal sudah disediakan tempat berjualan di atas aliran sungai, namun masih saja menggunakan trotoar bahkan merambah ke area parkir,” ungkapnya.
Selain itu, ia menilai penggunaan aliran sungai yang dibangun permanen sebagai tempat usaha juga perlu menjadi perhatian serius. Bahkan, praktik tersebut kini semakin meluas hingga mengurangi fungsi lahan parkir.
Untuk itu, Mahfud meminta Kepala Desa Bajulmati, Achmad, agar segera mengambil langkah tegas dalam penertiban, termasuk pemberian sanksi bagi pelanggar.
“Saya minta penertiban dilakukan secara bertahap dan konsisten. Jangan dibiarkan terus, karena lama-lama bisa menghilangkan fungsi jalan dan fasilitas umum lainnya,” pungkasnya. (Venus).


Komentar