oleh

Pemdes Wongsorejo Terus Perjuangkan PTSL, Kuota 2027 Meningkat Jadi 690 Bidang

Banyuwangi, Jurnalnews.com – Pemerintah Desa Wongsorejo, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, kembali membuka peluang bagi masyarakat untuk mengikuti Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2027. Program ini menjadi komitmen pemerintah desa dalam membantu warga memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Sekretaris Desa Wongsorejo yang juga Koordinator Panitia PTSL, Yoyok Iwandani, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (22/7/2026), mengatakan bahwa Desa Wongsorejo pada tahun 2026 memperoleh kuota sebanyak 650 bidang. Saat ini proses pemberkasan terus dikebut agar seluruh berkas dapat segera dikirim ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Untuk progres PTSL tahun 2026, akhir bulan Juli ini seluruh pemberkasan harus selesai dan segera diproses di BPN,” ujar Yoyok kepada Jurnalnews 

Yoyok menjelaskan, keberhasilan pelaksanaan PTSL tahun 2025 menjadi motivasi bagi pemerintah desa untuk terus memperjuangkan tambahan kuota. Pada tahun tersebut, sebanyak 480 sertifikat tanah berhasil diterbitkan dan dibagikan kepada masyarakat dalam dua tahap, yakni tahap pertama sebanyak 342 sertifikat dan tahap kedua sebanyak 138 sertifikat.

“Insyaallah, sebanyak 138 sertifikat tahap kedua untuk anggaran tahun 2025 akan dibagikan pada akhir bulan ini,” terangnya.

Melihat tingginya antusiasme masyarakat, Pemerintah Desa Wongsorejo terus berupaya mengakomodasi kebutuhan warga yang belum mendapatkan kesempatan mengikuti program PTSL. Kabar baiknya, kuota PTSL untuk tahun 2027 mengalami peningkatan menjadi 690 bidang, lebih banyak dibanding kuota tahun 2026 yang berjumlah 650 bidang.

“Tahun 2027 ada kuota 690 bidang. Jadi saya mohon kepada masyarakat yang masih belum ter-cover dalam program PTSL agar bersabar. Pemerintah Desa Wongsorejo tetap berupaya karena jumlah pendaftar mencapai kurang lebih 1.800 orang,” pungkas Yoyok.

Dengan adanya penambahan kuota tersebut, diharapkan semakin banyak masyarakat Desa Wongsorejo yang dapat memperoleh sertifikat tanah secara resmi, sehingga memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah serta mengurangi potensi sengketa di kemudian hari. (Venus). 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *