Penutupan Toko Banyu Urip yang berada di desa Labanasem Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi terus menuai pro dan kontra.
Kali ini Presidium Gusdurian Banyuwangi, Fathan Himami , angkat bicara terkait penutupan toko yang yang bergerak dibidang usaha penjualan eceran minuman mengandung etil alkohol atau miras pada Jumat (10/12/2021) lalu oleh Satpol PP.
Secara tegas Fathan menyampaikan kepada awak media, Selasa (14/12/2021), bahwa Gusdurian menolak sikap kesewenang-wenangan dari aparatur negara terhadap rakyat kecil. Menurutnya Langkah dan upaya yang dilakukan oleh Satpol PP Banyuwangi melakukan penerbitan dan penutupan penjualan minuman keras (Miras) adalah bentuk kesewenang-wenangan terhadap masyarakat.
Dalam hal ini, lanjut Fathan, Pemerintah berkewajiban untuk membina masyarakat apabila dianggap melakukan hal-hal yang diluar ketentuan pemerintah.
“Bukan dengan langkah represif seperti menggusur dan atau mengusir yang merupakan tindakan yang tidak solutif, ” ungkap pengagum Gus Dur ini.
“Dan Pemerintah haruslah bertanggung jawab menyediakan lapangan ekonomi bagi masyarakat, ”pungkasnya. (Abe)


Komentar