oleh

Polsek Srono Berhasil Mengamankan Tiga Tersangka Pengedar Ribuan Pil Trihex

SRONO – Satuan Unit Reskrim Polsek Srono menangkap tiga orang pengedar Sabu-sabu 17.55 gram dan 1.000 butir Trihexyphenidil (Pil Trex) di Dusun Krajan Desa Wonosobo Kecamatan Srono, penggrebekan pada hari Selasa (08/05/2018) pukul 02.30 wib. Rabo (09/05/2018).

Berawal dari laporan masyarakat, lalu ketiganya ditangkap satuan unit Reskrim tanpa perlawanan, mereka dibekuk satu persatu dirumahnya.

Kanit Reskrim Iptu Tarkam membenarkan jika penangkapan itu dirumahnya satu persatu,” pertama kita tangkap Sugiyanto dari situ kita mulai kembangkan dan ternyata ada dua lagi temannya, lalu kedua temannya kita bekuk,” jelasnya.

Tersangka adalah Sugiyanto alias yanto (43) dusun Palurejo Rt 02 Rw 03 Desa Tembokrejo kecamatan Muncar. Adimono alias Momon (26) Dusun Krajan wetan Rt 04 Rw 03 Desa Wonosobo kecamatan Srono. Hendra Purnawan alias Wawan asal Dusun Sempu Desa Sarimulyo kecamatan Cluring.

Hasil dari penggledahan dirumah Sugiyanto ditemukan 80 butir pil Trex dan uang tunai Rp.50.000, sedangkan dirumah Adimono 10 butir pil Trex dan uang tunai Rp.190.000.

Barang bukti yang paling menghebohkan ditemukan dirumah Hendra Purnawan alias Wawan terdapat Sabu – sabu seberat 17.55 gram dan 45.000 butir pil trex, ditemukan juga alat bong seperti 4 skop dari spidol 2 korek api gas, alat timbang, 1 pak sedotan, 1 tepak kecil berisi plastik klip kecil dan 1 HP A37 warna putih.

Ketiga tersangka dikenakan pasal 196 sub pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan ketiga tersangka dan BB langsung dilimpahkan ke Polres Banyuwangi.” Ujar Kanittrskrim Iptu Tarkam.(din).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *