BANYUWANGI – Terkait isyu tebang pilih pembubaran kerumunan pagelaran kesenian Janger dan Jaranan’ yang dibubarkan oleh petugas satgas Covid-19 menimbulkan aksi protes dari para pelaku seni janger dan jaranan di Bumi Blambangan.
Seperti di muat dalam durasi Vidio yang beredar luas di Sosmed. pelaku seni jaranan dan kuda lumping mengharapkan adanya keadilan, menurut para pelaku seni pemerintah terkesan tebang pilih dalam penerapan Protokol Kesehatan (Protkes).
Menanggapi vidio yang lagi viral terkait pembubaran kerumunan acara kesenian jaranan-janger /kuda lumping, Lalati SH aktivis dan pengacara menjabat Ketua Komisariat Daerah Reclasseering Indonesia Kabupaten Banyuwangi angkat bicara.
Menurutnya sejak adanya pandemi covid 19 pagelaran acara apapun permohonan izin penyelenggaraan keramaian yang di ajukan oleh penyelenggara acara (tuan rumah) harus memenuhi standarisasi protokoler kesehatan guna pencegahan penularan dan penyebaran covid 19.
Salah satu prosedur standart yang harus di lengkapi pemohon izin keramaian adalah surat izin penyelenggaraan keramaian serta ketentuan tambahan berupa:Rekomendasi dari Satgas Covid 19 wilayah setempat.
Biasanya di tuangkan dalam surat pernyataan oleh pemohon izin keramaian berisikan: pagelaran acara siap mematuhi ketentuan standarisasi protokoler kesehatan dan apabila terjadi kerumunan massa yang tidak terkendali maka pagelaran acara siap di bubarkan oleh satgas covid 19 ataupun di bubarkan oleh panitia penyelenggara acara atau setidaknya kerumunan masa di himbau membubarkan diri secara sadar ungkapnya.
Jadi kalau terjadi pembubaran suatu pagelaran acara oleh satgas covid 19 maka sudah bisa di simpulkan jika acara tersebut melanggar standarisasi ketentuan protokoler kesehatan sehingga kita j harus obyektif memandang dari segala sisi agar tidak saling menyalahkan
Di jelaskan lebih lanjut oleh La Lati bahwasanya ada perbedaan mendasar antara kerumunan di pasar, pusat perbelanjaan, tempat wisata.
Begitupula dalam pagelaran acara misalanya acara pernikahan dan pagelaran hajatan berbasis seni budaya setempat seperti pagelaran acara dengan menampilkan kesenian jaranan dan janger atau kuda lumping
Jika di bandingkan kerumunan masa dalam acara pesta pernikahan menggunakan orgen/electon dan semacamnya,kalaupun terjadi kerumunan, yang datang dalam acara tersebut dari kalangan undangan dan sudah di siapkan tempat duduk berstandar protkes.
Sedangkan. kerumunan acara hajatan dengan menampilkan pentasan seni jaranan dan janger -kuda lumping, maka kerumunan yang hadir dalam acara tersebut bukan hanya undangan tetapi justru lebih banyak yang datang dari masyarakat setempat yang tanpa undangan di karenakan faktor ketertarikan dan kecintaan terhadap seni budaya janger-jaranan atau kuda lumping yang sudah melekat dalam hati msyarakat suku jawa sehingga kerumunan dalam acara tersebut sangat sulit untuk di bendung terangnya
Faktor kurangnya sosialisai kebijakan dan kurangnya tingkat kesadaran masyarakat terhadap standard Protkes yang sudah ditetapkan oleh pemerintah akhirnya menjadi prokontra dan multitafsir dimata masyarakat sehingga menimbulkan isyu-isyu yang kurang etis ungkapnya
Yang terpenting saat ini adalah perlunya pengembangan regulasi kebijakan standarisasi yang lebih flexible dari pemerintah daerah dengan memperhatikan perkembangan “status zona covid wilayah” tanpa mengurangi standarisasi protekoler kesehatan itu sendiri agar roda perekonomian masyarakat bisa berjalan seimbang dan berkeadilan terangnya. (ILHAM)


Komentar