oleh

Beberapa Hiburan Di Banyuwangi Dibubarkan Paksa, Aktivis Ini Angkat Bicara

-Berita-1.296 views

BANYUWANGI – Terkait isyu tebang pilih pembubaran kerumunan  pagelaran  kesenian Janger dan Jaranan’ yang dibubarkan oleh petugas satgas Covid-19 menimbulkan aksi protes dari para pelaku seni janger dan jaranan di Bumi Blambangan.

Seperti di muat dalam durasi Vidio  yang beredar luas di Sosmed. pelaku seni jaranan dan kuda lumping  mengharapkan adanya keadilan, menurut para pelaku seni pemerintah terkesan  tebang pilih dalam penerapan Protokol Kesehatan (Protkes).

Menanggapi vidio yang lagi viral terkait pembubaran kerumunan acara kesenian jaranan-janger /kuda lumping,  Lalati SH aktivis dan pengacara  menjabat Ketua Komisariat Daerah Reclasseering Indonesia Kabupaten Banyuwangi angkat bicara.

Menurutnya sejak adanya pandemi covid 19 pagelaran acara apapun  permohonan izin penyelenggaraan keramaian yang di ajukan oleh penyelenggara acara (tuan rumah) harus memenuhi standarisasi protokoler kesehatan guna pencegahan penularan  dan penyebaran covid 19.

Salah satu prosedur standart yang harus di lengkapi pemohon izin keramaian adalah surat izin penyelenggaraan keramaian serta ketentuan tambahan berupa:Rekomendasi dari Satgas Covid 19 wilayah setempat.

Biasanya di tuangkan dalam surat pernyataan oleh pemohon izin keramaian berisikan: pagelaran acara siap mematuhi ketentuan standarisasi  protokoler kesehatan dan apabila terjadi kerumunan massa yang tidak terkendali maka pagelaran acara siap di bubarkan oleh satgas covid 19 ataupun di bubarkan oleh panitia penyelenggara acara atau setidaknya kerumunan masa di himbau membubarkan diri secara sadar ungkapnya.

Jadi kalau terjadi pembubaran suatu pagelaran acara oleh satgas covid 19  maka sudah bisa di simpulkan jika acara tersebut melanggar standarisasi ketentuan protokoler kesehatan sehingga kita j harus obyektif memandang dari segala sisi agar tidak saling menyalahkan

Di jelaskan lebih lanjut oleh La Lati bahwasanya ada perbedaan mendasar antara kerumunan  di pasar, pusat perbelanjaan, tempat wisata.

Begitupula dalam pagelaran acara misalanya acara pernikahan dan pagelaran hajatan  berbasis seni budaya setempat seperti pagelaran acara dengan menampilkan kesenian jaranan dan janger atau kuda lumping

Jika di bandingkan kerumunan masa dalam acara pesta pernikahan menggunakan orgen/electon dan semacamnya,kalaupun terjadi kerumunan,  yang datang dalam acara tersebut dari kalangan undangan dan sudah di siapkan tempat duduk  berstandar protkes.

Sedangkan. kerumunan acara hajatan dengan menampilkan pentasan seni jaranan dan janger -kuda lumping, maka kerumunan yang hadir dalam acara tersebut  bukan hanya undangan tetapi justru lebih banyak yang datang dari masyarakat setempat yang  tanpa undangan di karenakan faktor ketertarikan dan kecintaan terhadap seni budaya janger-jaranan atau kuda lumping yang sudah melekat dalam hati msyarakat suku jawa sehingga kerumunan dalam acara tersebut sangat sulit untuk di bendung terangnya

Faktor kurangnya sosialisai kebijakan dan kurangnya tingkat kesadaran masyarakat terhadap standard Protkes yang sudah ditetapkan oleh pemerintah  akhirnya menjadi prokontra dan multitafsir dimata masyarakat sehingga menimbulkan isyu-isyu yang kurang etis ungkapnya

Yang terpenting saat ini adalah perlunya  pengembangan regulasi kebijakan standarisasi  yang lebih flexible dari pemerintah daerah dengan memperhatikan perkembangan “status zona covid wilayah” tanpa  mengurangi  standarisasi protekoler kesehatan itu sendiri agar roda perekonomian masyarakat bisa berjalan seimbang dan berkeadilan terangnya. (ILHAM)

           

            

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *