oleh

LSM Blak Menyoroti Pembangunan SPBU Yang Di Hentikan Camat

BANYUWANGI – Pembangunan SPBU tidak memiliki IMB di Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo Kabupaten Banyuwangi, minggu (27/6/2021). Menjadi Sorotan Pemerhati LSM Blak Banyuwangi, menyesalkan adanya pemberhentian sementara bangunan SPBU oleh Camat Purwoharjo.

Menurut Pemerhati LSM Blak Banyuwangi Risky  Kurniawan mengatakan dengan tegas Penegakan hukum peraturan daerah di kabupaten banyuwangi amburadul, semestinya Sat Pol PP kabupaten Banyuwangi yang menghentikan adanya bangunan yang tidak memiliki ijin mendirikan bangunan ( IMB ).

“Namun Satpol PP Kabupaten banyuwang justru membiarkan  kegiatan pembangunan SPBU yang ada di desa kradenan kecamatan Purwoharjo,  camat purwoharjo tugas pokok dan fungsinya sebagai pelayanan publik menutup sementaara bangunan SPBU yang ada di wlayahnya ini sudah salah kaprah.

Yang semestinya Sat Pol PP  yang  punya kewenangan menutup, bangunan di tersebut, akhir” Sat Pol PP kabupaten banyuwangi  telah mengabaikan dan membiarkan banyak bangunan liar yang belum memilki IMB sudah melaksanakan pembangun, “Kata Risky Kurniawan.

Lanjut, Risky Kurniawan menjelaskan Dengan adanya kejadian ini sudah  di bertakan lewat media online  tapi Pol PP  sama sekali tidak peduli, apa karena ada dualisme kepemimpinan, wawan yadmadi  selaku kepala DPMPTSP meraangkap Plt kasat pol PP  dia yang memproses ijin dia pula yang menghetikan.

Sehingga pemohon ijin masih dalam mengajukan di MAL PELAYAN PUBLIK ( MPP )  sudah dianggap memiliki ijin, sehingga peran Sat pol PP  yang di lemahkan dalam rangka penegakan perda, ini sangat tidak bila  kasat pol pp di jabat orang jabatan difinitjpnya ada di DPMPTSP,

Seharusnya jabatan Plt yang ada di satuan kerja pemerintah daerah kabupaten Banyuwangi yang ada di pol pp harus dikaji ulang.”jelasnya (Jaenudin).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *