oleh

Di Banyuwangi Banyak Suami Digugat Cerai Istri

Banyuwangi-Angka perceraian di Banyuwangi hingga saat ini masih tinggi dan menduduki peringkat ketiga di Jawa Timur setelah Kabupaten Malang dan Kota Surabaya. Hingga pertengahan 2017, ini saja jumlah pasangan suami-istri di Banyuwangi yang resmi bercerai mencapai 3.124 pasangan.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, M. Rumnesa saat melakukan kunjungan di Pengadilan Agama Banyuwangi, Senin (24/7/2017) menuturkan, Banyuwangi menduduki peringkat ketiga jumlah perceraian terbanyak di antara 38 kabupaten dan kota se-Jawa Timur. Sedangkan Kabupaten Jember pada peringkat ke empat.

Dia mengaku pihak pengadilan sebenarnya sudah melakukan langkah-langkah untuk menekan jumlah perceraian. Bahkan setiap kali menerima perkara perceraian, ketentuannya hakim wajib melakukan mediasi. Jika penyelesaian perkara perceraian dilakukan tanpa mediasi, maka harus batal demi hukum.

“Ketentuan tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016,” katanya, kepada sejumlah awak media.

Namun sayangnya, tingkat keberhasilan mediasi pasangan yang hendak bercerai sangat rendah. Biasanya, menurut Rumnesa, saat hendak dilakukan mediasi, hanya satu pihak yang hadir. Sehingga tidak bisa didamaikan dan diputus cerai oleh Pengadilan Agama.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi, Mudjito menambahkan, rata-rata pengajuan gugatan yang diterimanya per tahun mencapai delapan ribu pengajuan. Khusus pada 2017, jumlah pengajuan yang masuk ke PA Banyuwangi sekitar empat ribu perkara. Dengan Rata-rata pendaftaran gugatan yang diterimanya sebanyak 25 sampai 40 gugatan per hari.

“Tidak semua gugatan yang masuk ke PA Banyuwangi tersebut merupakan gugatan perceraian. Namun, perkara perceraian menempati ranking tertinggi di antara total gugatan yang diterima PA Banyuwangi,” ungkapnya.

Saat bulan Ramadan, pengajuan gugatan cerai yang masuk ke PA Banyuwangi cenderung turun sekitar 50 persen. Namun, masuk Syawal, jumlah gugatan yang masuk kembali meningkat, bahkan hingga mencapai 200 persen dibanding bulan-bulan yang lain. Untuk wilayah persebaran warga yang mengajukan gugatan cerai cenderung sama antara warga Banyuwangi bagian utara dan selatan.

Tercatat sejak Januari hingga akhir Juni 2017, jumlah gugatan cerai yang masuk ke pengadilan agama Banyuwangi mencapai 2.807 perkara. Jumlah akta cerai yang telah diterbitkan hingga Juni 2017 mencapai 3.124 lembar. Sedangkan perkara perceraian sepanjang tahun 2016 sebanyak 6.670 perkara. Dengan rincian, 2.359 pengajuan cerai talak dan 4.311 pengajuan cerai gugat. Dan mayoritas pengajuan perceraian itu diajukan pihak istri. (Fir/JN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *