oleh

Pengedar Pil Trex 450 Butir, Ditangkap Anggota Polsek Songgon Dijalan Persawahan

BANYUWANGI – Agus Setiawan (27) harus pasrah saat digrebek oleh anggota satuan Polsek Songgon dijalan persawahan pada Selasa lalu (24/03).

Tersangka adalah warga Dusun Jajangan Rt 02 Rw 02 Desa Sumberbulu Kecamatan Songgon. Banyuwangi. Kamis (26/03/2020).

Diduga, tersangka sering bertransaksi menjual Pil jenis Trihexyphenidyl (Trex) dan Dextro. Pukul 23.00 wib tersangka ditangkap dijalan persawahan Dusun Tengorejo Desa Songgon Kecamatan Songgon.

Kejadian itu dibenarkan oleh Kapolsek Songgon, AKP Bakin, SH. Menurut Kapolsek, penangkapan bermula dari informasi warga.

“Pelaku kita tangkap dari informasi warga, sebelumnya kita lakukan penyelidikan lalu kita tangkap.” jelasnya.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh Kanit Reskrim Aiptu Subakti, SH ditemukan barang bukti berupa 450 butir Pil jenis Trihexyphenidyl dan 160 Dextro.

Selain itu tersangka membawa bukti lain berupa uang hasil transaksi 200 ribu, terdiri dari uang pecahan 100 ribu, 50 ribu dan 20 ribu dua lembar juga 10 ribu tiga lembar.

“Kita temukan barang bukti berupa Pil jenis Trihexyphenidyl dan Dextro. Juga sejumlah uang 200 ribu.” Terang Kanit Reskrim Aiptu Subakti, SH.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka melanggar Pasal 197 sub 196 UU RI No, 36. Tahun  2009. Tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Rony/Pras//JN).