oleh

Kartu Penduduk PR Diduga Perusak Kantor Dispendukcapil, Bertuliskan Tempat Lahir ‘Kapal Laut’

-Berita-4.723 views

BANYUWANGI – Kasus PR, ASN yang mengamuk dan merusak fasilitas kantor Dispendukcapil Banyuwangi membuka hal unik. Pasalnya, Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya tertulis tempat tanggal lahir yakni Kapal Laut. Rabo (17/06/2020).

Pria warga Kalirejo Banyuwangi ini lahir pada tahun 1965. Namun pada data yang tertulis sebelum tanggal lahir, tertulis juga tempat tanggal lahir, yakni Kapal Laut. 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Banyuwangi, Djuang Pribadi membenarkan jika KTP tersebut asli. 

“Itu asli. Karena kita menerima data yang sesuai dengan dasar pengajuan KTP. Misal seperti akte kelahiran dan KK,” jelasnya.

Penulisan tempat tanggal lahir Kapal Laut, kata Djuang terdapat di dua warga Banyuwangi. Salah satunya adalah PR yang saat ini menjalani proses hukum karena mengamuk dan merusak fasilitas kantor Dispendukcapil Banyuwangi.

“Ada dua orang warga Banyuwangi yang tempat tanggal lahirnya tertulis Kapal Laut,” tambahnya. 

Bisa dimungkinkan, kata Djuang, lokasi kelahiran dua orang warga Banyuwangi ini berada diatas kapal laut.  “Sekali lagi pendataan dilakukan sesuai dengan data dasar yakni KK dan Akte Kelahiran. Bisa jadi keduanya lahir diatas kapal,” tambahnya. 

Penulisan tempat tanggal lahir Kapal Laut pada saat itu memang diperbolehkan oleh negara. Namun setelah terbitnya Undang-Undang nomer 23 tahun 2006, tempat kelahiran bisa diajukan pada lokasi tempat tujuan atau tempat singgah berdasarkan keterangan kelahiran dari nahkoda kapal laut atau kapten pesawat terbang.

“Undang-Undang kemudian menyebutkan pada pasal 30 yakni pada pasal satu, kelahiran Warga Negara Indonesia di atas kapal laut atau pesawat terbang wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat tujuan atau tempat singgah berdasarkan keterangan kelahiran dari nahkoda kapal laut atau kapten pesawat terbang.

Sementara pada pasal dua dalam hal tempat tujuan atau tempat singgah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kelahiran dilaporkan kepada Instansi Pelaksanasetempat untuk dicatat dalam Register Akta Kelahiran dan diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran,”  terang Djuang. (Rny/tim//JN).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *