BANYUWANGI – Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mendatangi tiga tempat produksi jamu diduga ilegal, diantaranya di Desa Tapanrejo Kecamatan Muncar yang dilakuakan pada hari minggu (01/08/2021).
BPOM bersama Polresta Banyuwangi dan disaksikan Rt setempat memeriksa gudang dan tempat pembuatan jamu tradisonal yang dikemas seolah seperti pabrikan.
Dalam sidak penelitian produksi dan penyitaan di ikuti oleh BPOM Epid Balai Pom Jawa Timur diantaranya, Drs. Rustyawati, Apt.M.Kes. Korwas PPNS Bareskrim Polri, Korwas PPNS Polda Jatim dan Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi AKP Mustijat Priambodo, SH. Serta Rt setempat (Wahab).
Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu melalui Kasat Reskrim AKP Mustijat Priambodo, S. I. K., MH, menyampaikan bahwa pihaknya hanya sebatas mendampingi.
“Kami hanya mendampingi kegiatan penyitaan barang bukti terhadap dugaan produsen jamu ilegal di tiga tempat, Terangnya.
Sementara pihak dari BPOM saat dikonfirmasi belum bisa dimintai keterangan dengan jelas.
“Saya tidak bisa memberi jawaban karena bukan rana saya, itu kewenangan pimpinan, saya hanya menjalankan tugas dilapangan.” Kata Topa kepada wartawan.
Salah satu warga sekitar merasa aneh saat ditanya sejak kapan ada pembuatan jamu di dalam gudang tersebut. dirinya justru tidak tahu dilingkunganya terdapat produsen pembuatan jamu.
“Saya baru tahu karena ada polisi, jika gudang itu didalamnya digunakan pembuatan jamu.” Ucapnya. (Ry//JN).


Komentar