oleh

Sosialisasi Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bagi Pelaku Pariwisata

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menggelar sosialisasi tentang cukai tembakau seiring maraknya peredaran produk rokok dan tembakau tanpa cukai.

Dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Banyuwangi bersama dengan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi beserta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi mengadakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai menyasar para pelaku pariwisata Dengan konsistensi dan sinergi yang baik antar instansi, Bea Cukai Banyuwangi optimis program gempur rokok ilegal akan berjalan secara optimal baik tahun ini ataupun untuk tahun-tahun yang akan datang.

Sosialisasi dengan topik pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) bagi masyarakat.
Kadis Disbudpar Banyuwangi MY. Bramuda , saat membuka acara di Luminor hotel mengatakan, pada 2021 Kabupaten Banyuwangi mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

IMG-20211203-WA0007

“Sosialisasi ini untuk menambah pengetahuan, wawasan dan mencegah terjadinya pelanggaran terhadap cukai tembakau ilegal,” kata Bramuda (30/11/2021).

Bramuda mengatakan, dana bagi hasil akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk program-program kemasyarakatan sehingga dimanfaatkan dirasakan masyarakat Banyuwangi . Paling penting masyarakat sadar dan ikut mennyosialisasikan tentang cukai rokok ini. Instansi yang dipimpinnya melakukan Sosialisasi.

“Selain menyasar masyarakat, sosialisasi juga diberikan kepada pelaku pariwisata, pelaku seni budaya, adat dan tradisi, pelaku seni pertujukan , guru seni budaya dan sejarah tingkat SD, SMP dan SMA, “ujarnya.

IMG-20211203-WA0008

Sementara Wakil dari Kantor Bea Cukai Banyuwangi I Gusti Ngurah Bagus Fajar Divayana mengatakan, Bea Cukai secara kontinu selalu menggencarkan sosialisasi cukai di berbagai daerah. Sosialisasi tersebut merupakan salah satu upaya memberikan pemahaman kepada komunitas masyarakat terkait cukai legal yang dapat memberikan manfaat kepada masyarakat.

“Melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat sadar tembakau yang kemudian menghasilkan dan memberikan pendapatan bagi daerah, dikembalikan lagi kepada masyarakat melalui kegiatan positif olahraga, seni, kebudayaan dan lainnya,” katanya.

“Selain melaksanakan pengawasan dan penindakan barang ilegal, Bea Cukai sebagai instansi pemerintah juga berkontribusi dalam memberikan informasi serta edukasi terkait cukai kepada masyarakat, ”tambahnya.

Sosialisasi bertopik pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) bagi masyarakat juga menghadirkan narasumber dari Bapeda Banyuwangi, Hita Dhatu Kadya Loka yang menjlentrehkan manfaat cukai dan juga cara mengenali rokok ilegal yang ada di pasaran.

IMG-20211203-WA0011

Sebagaimana diketahui, DBHCHT dimanfaatkan kepada masyarakat melalui bidang kesehatan sebesar 25%, kesejahteraan masyarakat 50 persen, dan penegakan hukum 25 persen.Selain itu mengampanyekan pentingnya cukai dan gempur rokok ilegal bagi negara. Dengan mengampanyekan gempur rokok ilegal ke seluruh lapisan masyarakat di Wilayah Kabupten Banyuwangi diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai cukai hasil tembakau, cara membedakan rokok yang legal dan ilegal, meningkatkan peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, serta diharapkan dapat mengurangi angka peredaran rokok ilegal.

Hita Dhatu juga berharap dengan adanya sosialisasi dapat meningkatkan wawasan masyarakat terhadap pentingnya cukai dan bahaya dari rokok ilegal.

“Kepedulian masyarakat juga dapat meningkatkan perekonomian negara dan kesejahteraan masyarakat, ” pungkasnya.(Ilham Triadi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *