oleh

Satpol PP Tertipkan Papan Nama Baliho Cluring Banyuwangi

BANYUWANGI- Satpol PP Kecamatan Cluring bersama BKO Satpol PP Kecamatan Srono. telah melakukan penertiban Baliho di jalan raya Depan Pasar Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, Banyuwangi. Jumat (17/12/2021).

Camat Cluring Henry Suhartono mengatakan penertiban baliho Rokok 76 bersama BKO Satpol PP Srono baliho Rokok 76 ini memang masa berlakunya ijin masih hidup sampai bulan Januari 2022. Tetapi sebelum di lakukan penertiban dari pihak petugas Satpol PP ambil Dukumen Poto Baliho 76 tersebut.

“Namun pemasangan baliho Rokok 76 menyalahi aturan yang ada, sebab pemasangan baliho di tempatkan di
fasilitas umum di salah satu jagak Telkomsel dan tiang lainnya. Oleh karena itu, dari aturan tersebut, Satpol PP Menertibkan beberapa baliho Rokok 76 di tertibkan, “tutur Camat Cluring.

Dari hasil penertiban baliho Rokok 76 di Jalan raya Depan Pasar Benculuk di amankan di kantor Kecamatan Cluring Banyuwangi.(Jaenudin)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *