oleh

Polisi Ringkus Abah, Pelaku Tindak Pidana Seksual Anak di Banyuwangi

BANYUWANGI, Jurnalnews – Unit Reskrim Polsek Gambiran telah berhasil mengamankan seorang yang diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku tersebut adalah (AP), yang lebih dikenal sebagai Abah, berusia 44 tahun dan merupakan warga Desa Gambiran, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur.

Kejadian ini mencuat ke perhatian publik setelah seorang remaja berusia 17 tahun berani melaporkan insiden yang dialaminya kepada pihak kepolisian.

Pelaku berhasil ditangkap pada tanggal 20 Desember 2023 oleh Unit Reskrim Polsek Gambiran setelah melalui proses penyelidikan yang intensif.

Kapolsek Gambiran, AKP Badrodin Hidayat, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula pada pertengahan bulan April 2021. Korban, yang merupakan anak tiri dari tersangka, sering mengunjungi rumah pelaku. Pada saat itu, korban mengeluh sering merasa sakit badan dan punggung.

“Pelaku, yang dikenal sebagai praktisi alternatif, mengklaim bahwa dalam tubuh korban terdapat cacing pita yang harus segera dikeluarkan,” jelasnya.

Setelah itu, pada suatu malam, sekitar 4 hari setelah korban tidur di rumah tersangka, pelaku membangunkan korban dan menyatakan bahwa cacing pita tersebut hanya dapat dikeluarkan melalui hubungan seksual.

“Dalam keadaan telanjang, korban dipaksa melakukan tindakan seksual oleh tersangka,” ungkapnya.

Awalnya, korban tidak berani melapor karena terancam oleh tersangka. Baru pada bulan November 2023, korban curhat kepada seorang teman yang mendorongnya untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gambiran.

“Pada tanggal 17 November 2023, korban akhirnya melaporkan insiden tersebut ke pihak berwajib,” kata Kapolsek Gambiran, AKP Badrodin Hidayat.

Setelah melalui proses penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Gambiran berhasil mengamankan pelaku pada tanggal 20 Desember 2023. Selama pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Gambiran untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini mencuat sebagai contoh pentingnya penegakan hukum dalam melindungi anak-anak dari tindakan kejahatan seksual. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa tersangka mendapat hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pemeriksaan lebih lanjut dan persidangan akan dilakukan untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya dalam penegakan hukum terhadap pelaku.

Pihak berwajib juga meminta kerjasama masyarakat untuk melaporkan kasus-kasus serupa guna menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari tindakan kejahatan seksual terhadap anak-anak. (red/Ron/JN).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *