oleh

Ngebut 3 Menit, Menyesal Seumur Hidup. Fakta pentingnya Safety Riding”

Jakarta, 1 Desember 2025 – Perilaku kebut-kebutan masih menjadi salah satu pemicu utama kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Di tengah meningkatnya jumlah kendaraan dan lalu lintas yang semakin padat, pemahaman mengenai safety riding bukan lagi hanya sekedar teori saja tetapi sudah harus menjadi budaya yang melekat pada setiap diri pengendara. Safety riding menjadi pengingat bahwa jalan raya itu bukan hanya miliki diri sendiri tetapi ruang bersama yang di mana setiap orang berhak untuk merasa aman.
Data IRSMS Korlantas Polri mencatat, hingga awal Agustus 2024 terdapat lebih dari 79 ribu kasus kecelakaan lalu lintas, di mana sepeda motor terlibat dalam 76% insiden. Lebih dari 117 ribu orang menjadi korban akibat kecelakaan dalam satu tahun terakhir.

Apa itu Safety Riding?
Secara sederhana safety riding merupakan cara berkendara yang aman, nyaman, dan tidak membuat orang celaka. Safety riding bukan sekedar kita bisa mengendarai motor saja, tetapi bisa mengendarai motor tersebut dengan benar. Mulai dari menggunakan helm yang sesuai standar, mengerti cara menggunakan item-item yang ada, hingga peka terhadap kondisi di jalanan dan pengendara lain di sekitar kita. Konsep safety riding ini sendiri meliputi beberapa aspek, seperti penggunaan APD, keterampilan berkendara, etika berlalu lintas, dan antisipasi terhadap bahaya di jalan raya. Dengan memahami dan menerapkan hal-hal tersebut, risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas dapat berkurang.
Di Indonesia sendiri, implementasi mengenai safety riding telah didukung oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Undang-Undang ini mengatur segala hal tentang lalu lintas di Indonesia, mulai dari aspek kendaraan, jalan raya, hingga ke budaya keselamatan. Isi dari Undang-undang inilah yang menjadi “payung hukum” untuk memastikan bahwa safety riding bisa dijalankan dengan baik dan optimal serta menjadi dasar kenapa kita harus berkendara dengan aman.

Berapa batas aman kecepatan dalam berkendara?
Pemerintah melalui Permenhub Nomor 111 Tahun 2015 menetapkan batas kecepatan sesuai karakteristik jalan. Pada jalan bebas hambatan, kendaraan dapat melaju antara 60 hingga 100 kilometer per jam. Di jalan antar kota, batas kecepatan diturunkan menjadi maksimal 80 kilometer per jam. Di kawasan perkotaan, pengendara dibatasi hingga 50 kilometer per jam karena tingginya interaksi lalu lintas, sementara di permukiman batasnya lebih rendah, yaitu 30 kilometer per jam, untuk melindungi pejalan kaki dan pengguna jalan rentan lainnya.

Perilaku Aman dalam Berkendara
Korlantas Polri menekankan bahwa keselamatan pengendara motor tidak hanya bergantung pada kemampuan menguasai kendaraan, tetapi juga pada kedisiplinan dalam menerapkan perilaku berkendara yang aman. Penggunaan helm berstandar SNI yang dikancingkan dengan benar menjadi perlindungan utama ketika terjadi benturan. Selain itu, pengendara dianjurkan menggunakan perlengkapan pelindung seperti jaket, sarung tangan, dan sepatu agar terhindar dari cedera serius jika terjadi insiden.
Sebelum berkendara, kondisi kendaraan juga perlu diperiksa untuk memastikan bahwa motor dalam keadaan layak jalan, termasuk pengecekan rem, ban, lampu, dan komponen penting lainnya. Di jalan raya, kepatuhan terhadap rambu lalu lintas, marka jalan, serta lampu pengatur lalu lintas harus dijadikan kebiasaan, diiringi dengan kebiasaan menyalakan lampu sein saat berpindah jalur atau berbelok agar komunikasi antar pengendara dapat terjalin dengan baik. Pada akhirnya, setiap pengendara diharapkan menjadikan keselamatan sebagai prioritas, serta menghargai keberadaan pengguna jalan lain, mengingat jalan raya merupakan ruang bersama yang harus dijaga bersama.

Pelanggaran yang Harus Dihindari
Di sisi lain, kepolisian menyoroti berbagai kebiasaan berbahaya yang kerap memicu kecelakaan fatal dan harus dihindari. Penggunaan ponsel saat berkendara misalnya, menjadi ancaman serius karena mengurangi fokus pengendara terhadap situasi di jalan. Kebiasaan melawan arus, berkendara secara ugal-ugalan, atau menerobos lampu merah juga dinilai sangat berisiko karena berpotensi menyebabkan tabrakan frontal dan kecelakaan beruntun.

Selain itu, membawa muatan berlebih dapat mengganggu stabilitas kendaraan, sementara memaksakan diri berkendara ketika tubuh lelah atau mengantuk dapat menurunkan refleks dan waktu reaksi. Beberapa pengendara juga kerap melakukan manuver berbahaya seperti zig-zag atau berpindah jalur mendadak, yang kerap menjadi pemicu kecelakaan karena tindakan tersebut sulit diprediksi oleh pengguna jalan lain. Oleh sebab itu, kepatuhan terhadap aturan dan kesadaran akan risiko menjadi kunci penting dalam menekan angka kecelakaan di jalan raya.

Para ahli menilai bahwa tingginya angka kecelakaan menunjukkan bahwa perilaku pengendara masih menjadi faktor dominan. Oleh karena itu, dibutuhkan kolaborasi antara pengendara, aparat penegak hukum, serta pemerintah untuk membangun budaya berkendara yang aman dan berkelanjutan. Edukasi keselamatan secara masif, penegakan hukum konsisten, serta perbaikan infrastruktur dinilai sebagai langkah penting untuk menekan angka kecelakaan. Di sisi lain, setiap pengendara perlu menumbuhkan kesadaran bahwa keselamatan bukan hanya untuk dirinya, tetapi juga bagi orang lain di jalan. (Miskawi)

Referensi:

  • NTMC Redaksi (2024). Kecelakaan Lalu Lintas di Indonesia Didominasi Oleh Kendaraan Roda dua. [online] KORLANTAS POLRI – INFORMASI LALU LINTAS INDONESIA. Available at: https://korlantas.polri.go.id/kecelakaan-lalulintas-di-indonesia-didominasi-oleh-kendaraan-roda-dua/.
  • National Highway Traffic Safety Administration (2016). Motorcycle Safety. [online] NHTSA. Available at: https://www.nhtsa.gov/road-safety/motorcycles.
  • ppid.dephub.go.id (2015). Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015. [online] Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Available at: https://ppid.dephub.go.id/fileupload/informasi-setiap-saat/PM_111_Tahun_2015.pdf.
  • UU No. 22 Tahun 2009. Database Peraturan | JDIH BPK. Available at: https://peraturan.bpk.go.id/Details/38654/uu-no-22-tahun-2009.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *