Kalipuro-Nanik Rosida, karyawan PT Banyuwangi Aice Food, mengadukan perusahaan tempatnya bekerja ke Dinas Ketenagakerjaan Banyuwangi. Dengan didampingi kuasa hukumnya dari kantor Pengacara Eko Sutrisno dan Partners, aduan itu dibuat untuk menuntut keadilan.
Nanik mengaku dirinya tidak merasa mempunyai kesalahan selama bekerja, seperti yang dituduhkan terhadap dirinya. Sebelum dipecat secara sepihak, ia dipaksa untuk tidak masuk kerja selama 6 hari berturut-turut.
“Setelah itu saya dipanggil lalu diberhentikan untuk tidak bekerja lagi, makanya saya bingung salah saya apa,” tuturnya, kepada JurnalNews.com, Selasa (13/6/2017).
Namun alasan dari menejemen mengatakan bila perusahaan menerima laporan dari salah satu agent. Yang menyebutkan dan menuduh Nanik menjual stok barang diluar Banyuwangi. Hingga stok barang menjadi kosong dan telat.
“Saya dituduh menjual produk ke kota lain padahal itu hak perusahaan karena saya akunting bukan sales jadi tidak ada wewenang terkait penjualan,” ungkapnya.
“Katanya diperusahaan ada kerugian dan juga saya terlalu kasar sama customer (pelanggan), la wong saya akunting apa hubungannya sama customer,” paparnya lagi.
PT BANYUWANGI AICE FOOD bergerak dibidang distributor Es Cream yang awal buka oktober tahun lalu beralamatkan di Jalan Argopuro Nomor 23 A Sukowidi, Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro. Sayangnya, JurnalNews.com belum berhasil mengkonfirmasi perihal hal ini ke perusahaan tersebut.(Ron/Jn)


Komentar