oleh

Curi Hp Teman Hoki Masuk Bui

Purwoharjo-Apa yang dilakukan Hoki Indrianto (27), pemuda asal Dusun Sidodadi Desa Karetan, menjengkelkan sekaligus membuat gregetan. Dia diduga mencuri  handphone (Hp) milik teman-temannya sendiri. Kemudian, barang curiannya dijual melalui jejaring sosial pertemanan Facebook (FB). Dimana, semua korbannya juga teman di akun FB-nya.

Pencurian itu dia lakukan rumah DS, JW, YS, YP, di waktu yang berbeda. Dari rumah DS, Hoki diduga mencuri Hp merek Oppo Neo 3 senilai Rp 1,4 juta. Kemudian dari rumah JW, pelaku mencuri Hp merek Nokia senilai Rp 640 ribu plus saldo pulsa Rp 2,8 juta. Di rumah YS, dia mencuri Hp merek Xiomi seharga Rp 1,4 juta.

“Yang terakhir dia juga diduga mencuri Hp di rumah temannya atas nama (inisial) KT.  Kali ini langsung dua Hp sekaligus, merek Samsung dan Asus. Total kesemuanya seharga Rp 2,8 juta,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Purwoharjo, Ipda Made Suwena, kepada JurnalNews.com, Rabu (26/7/2017).

Hoki Indrianto, yang diduga pelaku pencurian Hp 5 TKP. (Ron/JN)
Hoki Indrianto, yang diduga pelaku pencurian Hp 5 TKP. (Ron/JN)

Ipda Made menghitung, total semua kerugian dari para korban Rp 11 juta. Modus pencurian yang diduga dilakukan Hoki dengan berpura-pura bertamu dan menginap di rumah para korban. Karena dulu pelaku teman masa sekolah, mereka mengaku tidak curiga sama sekali. Namun rupanya pelaku sudah berniat jahat.

“Dari satu rumah ke rumah temannya, dia bertamu dan menginap. Karena teman sekolah jadi tidak curiga. Sepulang pelaku para korban kehilangan HP,” imbuhnya.

Yang membuat gregetan, setiap Hoki berhasil mencuri ia secara terang-terangan menjual Hp curiannya di akun FB-nya dengan menyertakan foto barang jarahannya. Lengkap dengan harga dan nomor telepon seluler yang bisa dihubungi.  Padahal korban-korbannya adalah teman di akun FB-nya. Dari itu pula akhirnya salah satu korban menyaru menjadi pembeli dengan menggunakan akun atas nama wanita.

“Tapi jika pelaku curiga nomor Hp-nya langsung diganti, begitu terus. Sampai akhirnya dia berhasil ditangkap dirumah warga pukul 23.45 Wib, Selasa kemarin,” pungkasnya.

Tentu saja Hoki harus berurusan dengan hukum. Karena perbuatannya pula, Hoki tidak sehoki namanya. Dia dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Ron/JN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News