Banyuwangi-Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah yang saat ini dibahas Pansus DPRD, akan menjadi payung hukum dalam melakukan inventarisasi ulang dan pendataan nilai barang milik daerah. Raperda itu akan menyempurnakan Perda Nomor 8 tahun 2007, tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ketua Pansus Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah, Ficky Septalinda menuturkan, pendataan pengelolaan barang milik daerah masih belum valid. Seperti data lokasi aset dan data nilai harga aset serta pemanfaatannya. Dengan pertimbangan itu, DPRD berinisiatif untuk merevisi Perda nomor 8 tahun 2007, tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Karena muatan materi perda tersebut sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan saat ini. Terlebih telah terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah,” ungkapnya, ditemui JurnalNews.com usai melakukan rapat kerja dengan eksekutif terkait pembahasan raperda yang tengah digodoknya, Kamis (27/7/2017).
Politisi PDI Perjuangan asal Glenmore itu menguraikan, dalam Permendagri itu mengamanatkan agar daerah melakukan inventarisasi aset yang dimiliki. Utamanya benda tidak bergerak. Termasuk melakukan apraisal atau penghitungan nilai ulang terhadap harga barang yang dimiliki Pemkab Banyuwangi.
“Sehingga terkadang tidak jelas, apakah sebuah tanah atau bangunan di wilayah tertentu itu milik daerah atau bukan. Utamanya aset tanah dan bangunan yang saat ini dikuasai pihak swasta. Contohnya kerancuan kepemilikan dan pemanfaatan aset milik daerah banyak terjadi di beberapa desa yang statusnya berubah menjadi kelurahan,” pungkasnya.
Sementara itu muatan materi Raperda yang tengah dibahas, hampir seluruhnya menyerupai Permendagri nomor 19 tahun 2016. Pansus akan melakukan pembahasan lanjutan dengan eksekutif untuk menyempurnakan materi Raperda.(Fir/JN).
Komentar