oleh

Viral Aksi Pengacara Hamburkan Uang Rp 40 Juta di Depan Kantor Polisi, Begini Tanggapan Peradi

BANYUWANGI- Usai aksi salah seorang oknum pengacara yang menghamburkan  uang Rp 40 juta kini menjadi viral, hal itupun langsung mendapatkan tanggapan dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Banyuwangi.

Ketua DPC Peradi Banyuwangi Misnadi mengatakan, tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum pengacara yang diketahui bernama Nanang Slamet tersebut.

” Sebagai Ketua Dpc, saya melihat tidak ada pelanggaran kode etik, jika nantinya ada pelanggaran kode etik, kaitannya dengan organisasi, kata Misnadi kepada wartawan, Selasa (16/11/2021).

Pelanggaran kode etik yang dimaksud Misnadi adalah jika terjadi unsur penyalahgunaan, penelantaran, penipuan kepada klien oleh advokat dan sanksinya bisa berupa pemecatan dari organisasi. Dan dalam kasus penghamburan uang tersebut, belum ditemukan unsur pelanggaran kode etik.

” Kalau toh ada pelanggaran kode etik nantinya akan diperiksa di dewan kehormatan profesi,” jelasnya.

Meski secara umum maupun secara kode etik tidak ada pelanggaran serius yang ditemukan, namun DPC Peradi Banyuwangi merasa perlu dilakukan pembinaan terhadap sang kuasa hukum pelempar uang tersebut.

” Kami sifatnya pembinaan internal, tidak ada sanksi apapun. Hanya saling memberikan masukan dan diskusi,” ujar Misnadi.

Sikap peradi pada intinya hanya mengharapkan supaya kejadian tersebut tidak akan muncul kembali. Karena hal itu bisa terjadi karena adanya hukum kausalitas, yakni mengandung unsur sebab dan akibat.

” Semoga kasus serupa tidak muncul kembali, karena saya yakin, jika tidak ada hukum sebab akibat maka hal itu tidak akan terjadi,” pungkasnya. (Ronys/jnews.com)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *