oleh

Tim Biomekanika Widya Gama Malang Menginisiasi Sertifikasi HAKI Logo Grup Gantengan Malangan

Jurnalnews – Biomekanika adalah cabang ilmu mekanika yang mempelajari obyek-obyek biologis dari kacamata teknik. Tim Biomekanika Prodi Teknik Mesin Universitas Widyagama Malang mengaplikasikan ilmu biomekanika pada seni tari sejak tahun 2019, dengan mengambil obyek Tari Gandrung Banyuwangi, dilanjutkan Tari Topeng Malangan. (15/9).

Tahun ini, Tim Biomekanika Widya Gama mendapatkan hibah pengabdian masyarakat skema PKM dari DRTPM Dirjen Dikti, diketuai Dr. Ir. Nurida Finahari, MT., bekerjasama dengan ahli biomekanika dari Universitas PGRI Banyuwangi, yaitu Dr. Ir. Gatut Rubiono, MT. Tujuan utama program PKM TA 2024 ini untuk berperan serta dalam pengembangan grup-grup Kesenian Bantengan Malangan.

“Permasalahan utama selain legalitas grup yang berbentuk Nomer Induk dari pemerintah kecamatan maupun kota adalah keunikan logo. Logo grup bantengan telah menjadi identitas grup yang dikenal dan digandrungi masyarakat penggemarnya. Ini memerlukan perlindungan, seperti merek,” papar Ibu Nurida Finahari.

Langkah pertama yang diwujudkan program PKM Biomekanika Bantengan adalah mengajukan sertifikasi logo grup mitra, yaitu mitra resmi PKM grup Lembu Sekar Melati Randuagung Singosari. Terdapat 3 grup mitra tambahan untuk korespondensi penyusunan buku Biomekanika Bantengan, yaitu Putra Mandala Wisanggeni (PMW) dan Putra Arema Cemorokandang (PAC), keduanya dari Cemorokandang Kota Malang, serta Lembu Kuno dari Kecamatan Jabung Kabupaten Malang. Keempat grup tersebut telah disertifikasikan logonya. Ternyata program ini sejalan dengan rencana Dewan Kesenian Malang untuk meng-HAKI-kan kesenian bantengan malangan dengan nama Bantengan Lereng.

Permasalahan kedua yang ditemukan dari grup-grup bantengan itu adalah tentang hak cipta lagu. Permasalahan ini cukup rumit untuk diselesaikan, karena lagu-lagu yang digunakan untuk mengaransemen gending-gending bantengan umumnya dicuplik juga dari lagu-lagu yang sedang viral di masyarakat. Lagu-lagu itu ada penciptanya sendiri, ada pula yang tidak diketahui penciptanya. Permasalahan hak cipta lagu tersebut menjadi kendala dalam publikasi, misal di aplikasi-aplikasi video yang banyak diminati masyarakat, karena video yang mencuplik lagu yang memiliki hak cipta akan diblokir oleh aplikasi tersebut. Gatut Rubiono menyampaikan, “Campur tangan pemerintah tampaknya adalah jalan terbaik untuk permasalahan ini”. (Miska)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *